Residivis Pencurian Getah Karet Dibekuk Polisi

0 0
Read Time:58 Second

OKUTIMURCO, Madang Suku I – Akibat perbuatannya RO pemuda berusia 25 tahun harus mendekam kembali dalam jeruji tahanan karena dibekuk Polisi akibatnya perbuatannya yang mencuri getah karet milik warga di desa Rasuan.

Pelakunya merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama pada tahun 2019 silam, Kali ini pelaku melakukan aksi pencuriannya di salah satu kebun karet milik warga desa Rasuan.

Kapolsek Madang Suku I, AKP Hisanul Baroya Syahputra mewakili Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyon, SIK, MH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RO (25) pada hari rabu tanggal 17 Mei 2023 pada pukul 11:30 wib.

“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama pada tahun 2019, Kami tangkap bersama tim Reskrim Polsek Madang Suku I saat berada pelaku berada di Simpang Petai Desa Mangulak, Rabu (17/5), sekitar pukul 11:30 WIB.

Kasus pencurian getah karet yang meresahkan petani karet ini merupakan tindak lanjut dari laporan korbannya yang telah kehilangan getah karet seberat 50 kilogram pada hari Senin tanggal 17 Mei 2023 pada pukul 23:00 wib.

“Pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, Dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat, Ancamannya hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” tandasnya, (HMS).*

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA