RAT Resmi Ditahan, 70 Tas Wanita Bermerk Dan Uang Rp. 32,2 Miliar Disita KPK

0 0
Read Time:1 Minute, 4 Second

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Kasus bermula dari kekerasan terhadap anak lalu menjalar ke kementerian keuangan, Ibarat pepatah lama beranak pinka bergulung-gulung gelombang tsunaminya, Menggulung keluarga-keluarga lain di luar Kemenkeu, Senin 3 Maret 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPK gratifikasi  di lingkungan kementerian keuangan, Hal tersebut disampaikan dalam konferensi persnya.

Selain diumumkan juga dilakukan penahanan terhadap tersangka, Diketahui Rafael Alun Trisambodo salah satu pejabat di Diroktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Dia merupakan ayah kandung dari Mario Dandy yang viral karena kasus kekerasan terhadap David.

Dirinya ikut disorot dan terseret karena kelakuan anak isterinya yang selalu memposting gaya hidup hedon serta memamerkan barang-barang mewah di media sosial.

Sebelumnya RAT diperiksa selama 6 jam lebih lamanya, didampingi tim kuasa hukumnya bersama penyidik KPK Rafael resmi ditahan selama 20 hari sampai 22 April mendatang.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebutkan, Sebanyak 70 buah tas istrinya yang bermerk ternama dan uang pecahan dolar Singapura dan rupiah dengan total 32,2 (tiga puluh dua koma dua) miliar rupiah dalam safety box turut disita dari dalam rumah RAT, “Dia juga diduga kuat menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau dalam kurs rupiah senilai Rp. 1,3 miliar,  Kini KPK juga akan mendalami peran istri Rafael terkait gratifikasi,” Ungkapnya. (Ril)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA