Ramadhan, KPK Sikat Gratifikasi Kabupaten Kapuas
OKUTIMUR.CO, Jakarta – Di bulan Ramadhan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penahanan, Kali ini KPK Sikat tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di kabupaten Kapuas, Selasa 28 Maret 2023.
Diduga akibat memotong uang pembayaran pegawai negeri, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan anggota DPR RI Ary Egahni dari partai NasDem yang tidak lain isterinya sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi, Selain itu ia diduga juga memakan uang hak pegawai negeri serta menerima suap dari pihak lainnya.
Bupati Kapuas yang merupakan kader Golkar ini terbukti oleh KPK terkait terima suap jual beli jabatan di daerah dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya.
Kini kedua dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Gedung Merah Putih, Pasangan pejabat suami isteri ini menyusul Bupati Probolinggo Jawa Timur PTS dan suaminya HA anggota DPR RI Fraksi Nasdem terduga kasus jual beli jabatan yang juga terjaring OTT KPK. (**)