Putri Chandrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

0 0
Read Time:53 Second

OKUTIMURCO, Jakarta Selatan – Hasil sidang dari Putri Candrawathi kini terjadi kejutan lagi dari putusan pengadilan, Terdakwa divonis hukuman pidana 20 (dua puluh) tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut putri 8 (delapan) tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023 dalam pembacaannya Majelis hakim mengatakan, Hal yang memberatkannya antara lain Putri terjebak dengan ceritanya sendiri hingga masuk ke skenario pembunuhan Brigadir Joshua selanjutnya tidak ditemukan pembenaran atas cerita pelecehan seksual dan justru mengaku dirinya sebagai korban.

Selain itu Putri istri dari Ferdy Sambo ini juga dinilai berbelit-belit, merugikan banyak pihak, serta mencoreng citra institusi Bhayangkari. Majelis hakim pun menegaskan, tidak ada hal yang meringankan Putri.

Hakim juga menyebutkan perbuatan Putri Candrawhati telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar pada berbagai pihak baik materiil maupun moril.

Sedangkan Rosti Simanjuntak Ibunda Almarhum Yosua Hutabarat menyatakan puas dengan putusan majelis hakim, dirinya selalu membawa foto almarhum anaknya dalam persidangan kali dia menyodorkan foto anaknya kepada Putri chandrawathi usai persidangan. (**)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA