Putri Candrawathi Resmi Ditahan Di Rutan Mabes Polri
OKUTIMUR.CO, Jakarta – Akhirnya setelah dua bulan disuguhi dengan drama alasan sakit dan tekanan psikologis, Polri akhirnya bisa bersikap tegas dengan menetapkan Putri Chandrawathi ditahan di rutan mabes Polri.
Penahanan Putri usai dirinya menjalani wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan, dirinya diduga terseret dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keputusan penahanan dilakukan atas dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan, Putri sudah dalam kondisi sehat jasmani dan psikologi, sehingga proses penyerahan berkas berjalan mulus.
“Putri resmi ditahan, Untuk mempersiapkan dan mempermudah penyerapan berkas tahap 2, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Mabes Polri,” Katanya dalam konferensi pers Jumat, 30 September 2022 di Mabes Polri Jakarta Selatan.
Kapolri juga menegaskan, Ini untuk menjawab semua pertanyaan mengenai posisi perkembangan kasus PC yang menyita perhatian publik terhadap institusi Polri.
Putri yang diwawancarai awak media seusai mengenakan pakaian tahanan bernomor 077 mengatakan, mengaku ikhlas ditahan.
“Memohon doanya agar mampu melawati ini semua, Saya mohon izin untuk menitipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” Ucapnya sambil berderai air mata.
Putri juga menyampaikan pesan, Untuk anak-anaknya tersayang agar dapat belajar yang baik serta tetap gapai cita-cita dan selalu buat yang terbaik.
Sedangkan Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah yang merupakan mantan pegawai KPK mengatakan, kondisi fisik Putri baik namun butuh pendampingan secara psikologis dan sudah ikhlas ditahan.
Putri juga ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo suaminya, Ajudan Bripka Ricky Rizal, Ajudan Bharada Richard Eliezer, dan Sopir pribadi Kuat Ma’ruf. [Ril]