Presiden Jokowi Teken Instruksi Penggunaan Mobil Dinas Listrik
OKUTIMUR.CO, Jakarta – Setelah pemerintah memutuskan menaikkan kenaikan BBM bersubsidi kini Presiden Republik Indonesia Jokowi telah menandatangani surat instruksi yang tertuang di nomor 7 tahun 2022.
Dimana keputusan tersebut mengambil kebijakan tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Surat keputusan itu juga ditujukan kepada para menteri kabinet, kejaksaan, TNI, Polri, Gubenur, walikota dan juga Bupati.
Sebanyak kurang lebih 189.803 Kendaraan dinas pemerintah akan diganti mobil listrik secara bertahap. Presiden Jokowi menunjuk Menteri Luhut B. Pandjaitan sebagai koordinasi dan sinkronisasi.
Sedangkan Polri akan segera menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas dalam kegiatan pengamanan maupun pengawalan pada ajang internasional KTT G20 di Bali, puluhan mobil dan motor akan digunakan dalam perselatan akbar acara tersebut. [Red]