Polsek Semendawai Suku III Tangkap Seorang Penagih Hutang
OKUTIMUR.CO, Semendawai Suku III – Kepolisian sektor Semendawai Suku III menangkap satu orang tersangka penagih hutang dengan tindak pemerasan dan pengancaman, tersangka yakni AR berusia 34 tahun warga desa Kerujon Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur.
PLT Polres OKU Timur, AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merasa terancam sebab tersangka menyita motor milik adik korban. Iptu Edi menyebut, pelaku ditangkap di desa Tugu harum Kec. Belitang Madang Raya kab. OKU Timur bersama berikut barang bukti.
“Mereka pelaku penagih utang, yang menggunakan cara pengancaman dan menakuti terhadap korban,” kata Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Supriyanto, S.H, Selasa, 8 Februari 2022.
Sementara Iptu Edi menambahkan, selain merasa terancam dan takut, adik korban juga mengalami kerugian kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Win tahun 2004.
Menurut Iptu Edi, dalam kasus ini korban bersama pelaku pada desember 2021 bekerjasama untuk usaha jual beli buah-buahan, korban mengeluarkan modal Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan pelaku menanamkan modalnya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Ternyata usaha tersebut mengalami kerugian, pada januari 2022 terlapor meminta korban untuk mengembalikan uangnya tersebut tetapi tidak kunjung dikembalikan. Pada hari minggu, 06 Februari 2022 pukul 17:00 wib tersangka kembali datang bersama kedua temannya untuk meminta uangnya kembali. “Jadi korban tidak mempunyai uang untuk membayar hutangnya, pelaku marah-marah dan mengancam akan membacok korban, lalu pelaku membawa paksa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win yang merupakan milik adiknya,”Jelas Iptu Edi.
“Sudah dijelaskan bahwa motor tersebut kepunyaan adiknya, tetapi pelaku tetap membawa motor tersebut,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Win. “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHPidana, pihaknya masih memeriksa pelaku untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” pungkasnya. [HMS/GM]