Polres OKU Timur Bongkar Peredaran Ganja
OKUTIMUR.CO, Madang SuKu II – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur membongkar bandar narkotika jenis Ganja. Dalam pengungkapan kali ini jumlah barang bukti yang disita dengan total berat 193 gram.
“Sebanyak dua paket terbagi 1 paket 166,58 gram dan 1 (satu) dan 26,42 gram,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Kamis, 03 Maret 2022.
Iptu Edi mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat yang resah terhadap Tersangka yang mengedarkan narkotika di desanya.
Tersangka FR (30) merupakan warga Desa Kota Negara Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Madang Suku II Kab. OKU Timur berprofesi sebagai Supir. “Dalam pengakuannya tersangka membeli Ganja tersebut dari RU (DPO) alamat Palembang seharga Rp. 900.000, dan saat ini tim masih mendalami kasus ini,” katanya.
Selain itu, Iptu Edi mengatakan Penangkapan tersangka pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 pukul 07:00 Wib Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang Tersangka di rumahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja yang dibungkus koran dan satunya ditemukan dalam baskom di dapur rumah Tersangka.
Atas pengungkapan sindikat ganja ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. [HMS/GM]