Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

OKUTIMUR.CO, Muara dua – Polres OKU Selatan Polda Sum-sel berhasil tangkap pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 (lima belas) tahun.

Dalam press releasenya Kapolres AKBP Indra Arya Yudha, S.I.K, M.H melalui Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul, S.H, M.H menyampaikan, Seorang pria bernama MA (58) tahun di Desa Pelangki, Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan ditangkap usia melakukan perkosaan terhadap seorang gadis,” Katanya kegiatan berlangsung di halaman Polres OKU Selatan, Selasa sore 7 Februari 2023.

“Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 pukul 12:00 wib korban membeli jajan di warung milik pelaku, Selanjutnya ketika usai membayar jajanannya HS (15) langsung ditarik ke dalam warung, pelaku yang sudah dikuasai nafsunya itu lalu memperkosanya dengan menutup mulut dengan salah satu tangannya,” Jelasnya di dampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S. Kom, S.H.

Kasus ini terungkap berawal dari seorang warga yang melihat perbuatan pelaku yang menceritakannya kepada keluarga korban. Dikatakannya, Korban merupakan perempuan penyandang disabilitas berinisial HS (15) tahun, Dalam pengakuannya pelaku mengatakan yang terlanjur nafsu dan melakukan perbuatan itu di Warungnya.

Kemudian, Usai diperkosa korban pulang sambil menangis dan menceritakannya kepada orang tuanya, Tidak terima dengan perbuatan pelaku keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 9 Januari 2023 ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan korban Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti.

Atas perbuatannya pelaku diancam UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ril)

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA