Polres OKI Ungkap Peredaran Sabu Seberat 4,3 Kg
OKUTIMUR.CO, OKI – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir gelar press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram, rabu 11 Januari 2023.
Polres Ogan Komering Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4,3 Kg di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI). Pelaku diringkus pada saat mengendarai sepeda motor merk Honda REVO dengan membawa tas warna hitam dari Palembang menuju OKI.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.H, M.H menyebutkan, Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba dari kota Palembang menuju OKI,”Pengiriman barang tersebut terjadi pada tanggal 9 Januari 2023, berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sudah didapat tim jajaran Satresnarkoba kita langsung bertindak melakukan penggeledahan,” Jelasnya.
Menurutnya, Adapun TKP penangkapan di daerah Terusan Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah sabu seberat 4,3 Kg yang disimpan tersangka dalam tas Hitam miliknya, “Penangkapan pelaku Yopi (34) di desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang OKI, Senin malam tanggal 9 Januari 2023 Pukul 19:15 wib, Dengan pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan lebih kurang 12.900 Jiwa anak bangsa,” Katanya didampingi Kasat Narkoba AKP. Najamudin, S.H.
Kapolres menambahkan, Pasal yang dikenakan untuk tersangka 114 dan 112 KUHP yaitu hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (Ril)