Polres Himbau Masyarakat Jangan Beli Kendaraan Surat Sebelah Atau Kosong

0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

OKUTIMUR.CO, Martapura – Kepolisian resort OKU Timur Polda Sumsel mengingatkan masyarakat jangan membeli kendaraan surat sebelah atau kosong baik untuk roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki surat-surat lengkap, Himbauan itu disampaikan Kapolres AKBP Dwi Agung, S.I.K, M.H pada hari selasa tanggal 14 Maret 2023.

Banyaknya peredaran kendaraan mobil dan motor yang tidak memiliki surat-surat lengkap di wilayah hukum kabupaten OKU Timur Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono menghimbau masyarakat di kabupaten sebiduksehaluan untuk tidak tergiur untuk membeli dengan harga kendaraan yang murah.

“Kalau harganya second (bekas) di bawah pasaran itu patut dicurigai karena kendaraan itu hasil penggelapan dan kejahatan, Harus diutamakan kewaspadaan,” Katanya.

Dijelaskan Kapolres, Setiap membeli kendaraan sepeda motor maupun mobil yang istilah bahasanya surat sebelah atau kosong tentunya si pembeli sendiri yang paling dirugikan bahkan bisa berurusan dengan hukum yang melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.

“Karena itu masyarakat harus benar-benar jeli dan teliti, Pastikan BPKB kendaraan itu ada dan jika masih ada kewajibannya dengan pihak leasing ataupun masih berstatus kredit agar segara diselesaikan dengan benar, Jangan sampai nanti Kedepannya menimbulkan masalah,” Pesannya.

Masyarakat juga diingatkan agar saat menggunakan kendaraan harus menggunakan pengaman Helm, kelengkapan memakai Kaca spion dan jangan memakai knalpot racing yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. (HMS)

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA