Polisi Tangkap Spesialis Maling Kotak Amal Masjid
OKUTIMUR.CO, BELITANG I – Seorang laki-laki ditangkap Tim Polres OKU Timur, karena mencuri uang dari kotak amal di Masjid Sabilil Muttaqin Belitang I. Pelaku diketahui pemain tunggal dalam menjalani aksinya dibeberapa tempat kemarin.
Pelaku berinisial AG (28) salah satu warga desa Bantan Kec. Buay Pemuka Peliung Kab.OKU Timur, dalam melancarkan aksinya tersangka merusak kotak amal Masjid dengan alat besi pencukil dan Gunting pemotong Besi.
AG mengaku bahwa telah melakukan pencurian kotak amal sebanyak 5 (lima) kali di beberapa tempat, pada Rabu, 23 Maret 2022 pukul 03:30 Wib.
“Di beberapa lokasi yaitu kotak amal di Masjid Sabilul Muttaqin di Ds. Sidodadi sebanyak 3 (tiga) kali, kotak amal Mushola Darusalam Ds. Sidodadi sebanyak 1 (satu) Kali dan kotak Amal warung Bakso Ds. Sidodadi sebanyak 1 (satu) kali,” Jelas Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, Rabu, 23 Maret 2022.
AG (28) kembali menjalani aksi ketiganya pada kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 02:41 wib. Dia mencuri kotak amal Masjid Sabilil Muttaqin Belitang I sebanyak tiga kali dan berhasil berhasil mendapatkan uang dengan total Rp. 15 Jt.
Berdasarkan laporan dan ciri-ciri pelaku dari Marbot, pada hari kamis tanggal 10 Maret 2022 sekitar pukul 02:41 Wib di lakukan penangkapan tersangka di daerah Baturaja Kab.OKU.
Barang bukti dari tersangka yang diamankan dari pelaku berupa 1 ( Satu ) unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam, 1 (Satu ) buah tas warna hitam yang berisi alat besi pencukil dan Gunting pemotong besi serta dompet berisi uang pecahan lima puluh ribu rupiah.
Atas perbuatannya pelaku AG (28) dikenakan pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. [HMS/ALF]