Polisi Ringkus Seorang Pelaku Yang Miliki Senjata Api
Riang Bandung, Madang Suku II, OKUTIMUR.CO – Anggota Unit Kepolisian Sektor Madang Suku II, OKU Timur meringkus seorang tersangka miliki senjata api yang diduga komplotan pencurian kendaraan bermotor inisial AF (27) itu disebut telah melakukan banyak aksi pencurian di berbagai tempat di wilayah OKU Timur.
“Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur yang dipimpin Ipda Ari Gisman, S.E, M.M dan tim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AF usia 27 tahun warga desa Riang Bandung Dusun Wai Siau Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, Jumat, 10 Desember 2021.
Polisi menyita satu unit sepeda motor jenis matic, 1 ( Unit ) kendaraan R2 jenis Yamaha RX King warna biru tanpa Nopol, 6 buah kunci T sebagai barang bukti. Selain itu, Polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 6 (Enam) butir Amunisi aktif jenis FN 9 MM dan sebilah senjata tajam di tempat persembunyian tersangka AF.
Hasil penangkapan terhadap ini menunjukkan bahwa AF kemungkinan juga terlibat kasus lain. Menurut Iptu Edi, dalam penggrebekan tersebut berada di dalam salah satu rumah milik warga bernama Tia (DPO) di desa Dadi Mulyo, Jum’at, 10 Desember 2021 pada pukul 17:00 wib.
“AF ini berusaha melawan yang akan mengambil senjata api miliknya yang disimpan di bawah kasur tempat tidurnya, namun dengan sigap anggota kita dapat melumpuhkan pelaku yang berusaha kabur dari rumah melalui jendela kamar tersangka,” kata Iptu Edi.
Menurut Iptu Edi, sejauh ini dilihat dari barang bukti yang ada AF jaringan pemain yang profesional dalam melakukan tindak kejahatan,” kata dia.
Saat ini pelaku masih kita proses pengembangan lebih lanjut, untuk pidana pencurian sepeda motor Iptu Edi berujar bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sementara atas kepemilikan senjata api, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. [HMS/R10]