Polisi Layangkan SPDP Kasus Ujaran Kebencian Ke Bahar Smith
OKUTIMURCO, Jawa barat – Polisi telah layangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ujaran Kebencian ke Bahar bin Smith yang diduga terkait dengan pelanggaran UU ITE.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polda Jawa barat sudah menaikkan kasus ucapan yang disampaikan oleh Ustadz Bahar Smith dalam acara ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tanggal 11 Desember 2021, kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021.
Ceramah tersebut diduga melanggar UU ITE yang berlanjut ke tingkat penyidikan. Kabag Penum Polri Ramadhan, menurutnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dan pastikan surat sudah diterima Bahar bin Smith (30/12).
Menurutnya, kasus ini berawal dari pelapornya seorang warga dari Kota Cimahi tanggal 07 Desember 2021,”Ucapnya.
Menurut Ramadhan, dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 13 orang terdiri 1 pelapor, 3 saksi yang bersama-sama pelapor yang menonton Chanel YouTube tersebut, kemudian 3 orang tokoh agama, dan 6 orang saksi yang ada di TKP tersebut.
Jadi, berdasarkan laporan pelapor Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Polisi menyita empat barang bukti milik TR, yaitu satu handphone merk Samsung, satu Laptop merk Asus, satu akun Youtube, dan satu buah email,”ucap Ramadhan.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang ahli yang terdiri dari 4 ahli agama, 4 orang ahli bahasa, 2 ahli pidana, 4 ahli ITE, 2 ahli sosiolog hukum, dan 3 orang ahli kedokteran forensik dengan total jumlah seluruh 34 orang saksi,”Jelasnya.
Polisi juga akan memanggil Bahar bin Smith pria kelahiran 23 Juli 1985 ini sebagai saksi terlapor dalam perkara yang akan dijadwalkan pemeriksaan, Senin, 3 Januari 2022 di Polda Jawa barat.
Atas perbuatan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)