Polisi Bekuk Warga Semendawai Barat karena Diduga Timbun Solar
OKUTIMUR.CO, Martapura – Jajaran Polres OKU Timur Polda Sum-sel menangkap pria berinisial SU, 38, warga Menanga Sari kecamatan Semendawai Barat, lantaran diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. SU kedapatan menyimpan puluhan liter Solar di dalam rumah.
BBM tersebut sedianya digunakan sebagai bahan bakar untuk diperjual belikan kembali.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K,.M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, S.H, M.H malalui Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu H. Edi Arianto mengemukakan kasus dugaan penimbunan BBM itu berhasil dibongkar pihak berwajib pada 02 Desember 2022 lalu. SU menuturkan bahwa kegiatan menjual beli BBM bersubsidi jenis solar tersebut dilakukan sudah selama 2 (dua) tahun.
Pada saat yang bersangkutan diamankan ditemukan BBM bersubsidi jenis solar yang disimpan di dalam Gerigen plastik warna biru ukuran 35 liter sebanyak 5 (Lima) yang terletak di dalam garasi mobil miliknya,” kata Kanit Pidsus Ipda Wilson Hutahaean, S.H, Jumat, 02 desember 2022.
“Berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat terhadap adanya kegiatan praktek jual beli BBM bersubsidi jenis Solar tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin yang resmi,” Katanya.
Dalam kasus tersebut, SU dijerat pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyalahgunakan pengangkutan BBM dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (HMS)