PESAN HILLARY CLINTON UNTUK NEGARA PENGGUNA CRYPTO

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

Amerika, OKUTIMUR.CO – Hillary Clinton memperingatkan negara-negara di seluruh dunia untuk menganggap serius popularitas cryptocurrency yang semakin berkembang pesat, Karena instrumen ini berpotensi merusak kekuatan negara-bangsa dan peran dolar AS dalam ekonomi global, Dalam Forum Ekonomi Baru Bloomberg di Singapura, Jumat 19 November 2021.

Dalam diskusi panel di Forum Ekonomi Baru tersebut Hillary mengingatkan crypto dapat merusak peran dolar sebagai mata uang cadangan, Untuk negara-negara yang tidak stabil, mungkin dimulai dengan yang kecil, tetapi menjadi jauh lebih besar.

“Saya harap negara-negara bangsa mulai memberi perhatian lebih besar adalah kebangkitan cryptocurrency, Karena apa yang tampak seperti upaya yang sangat menarik dan agak eksotis untuk benar-benar menambang koin baru untuk berdagang dengan memiliki potensi merusak mata uang,” Jelas Mantan Menteri Luar Negeri AS ini.

Clinton mencontohkan negara Rusia sebagai aktor yang dapat menggunakan cryptocurrency dan taktik siber untuk melemahkan musuh geopolitiknya. 



Presiden Rusia Vladimr Putin, katanya, punya “Peretas yang sangat besar dan mereka yang berurusan dengan disinformasi dan perang siber.”



Para ahli juga mempertanyakan cryptocurrency swasta seperti Bitcoin atau mata uang digital publik seperti yuan digital China akan banyak berpengaruh pada status dolar sebagai mata uang cadangan dunia.



Meskipun perkembangan mata uang digital bank sentral dapat mengurangi permintaan dolar sebagai instrumen transaksi lintas batas.

Tahun 2017, Clinton menyoroti peran Rusia dalam meretas email internal kampanyenya dan kemudian mengoordinasikan rilis mereka di WikiLeaks. 



“Dengan lingkungan oligarkinya, dia telah memanfaatkan banyak aktor non-negara untuk tujuan pribadi dan nasionalistis, dan saya pikir itu akan menjadi ancaman yang semakin besar,” Katanya di forum



Forum Ekonomi Baru diselenggarakan oleh Bloomberg Media Group, sebuah divisi dari Bloomberg LP, perusahaan induk dari Bloomberg News.



Sementara Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang dilaksanakan pada 9 November 2021 di Jakarta yang ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).



Rapat yang dihadiri 700 peserta memutuskan penggunaan Cryptocurrency sebagai mata uang haram, karena mengandung Gharar, Dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

“Intinya kita ingin melindungi jangan sampai umat kita tertipu, tiba-tiba terjadi ledakan dan mereka semua (dirugikan),” Pungkas Wakil Sekjen MUI Wakil Sekretaris Jenderal : Dr. K.H. Ahmad Fahrur Rozi Burhan, M.Pd. [R10]



About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA