Pelaku Pencurian Handphone Di Tangkap Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 16 Second

SEMENDAWAI SUKU III, OKUTIMURCO – Satu orang pelaku spesialis pencurian handphone dalam rumah pada salah satu warga di desa kecamatan, Satu pelaku di tangkap oleh jajaran tim anggota Polsek Semendawai Suku III OKU Timur Polda Sum-sel.

“Satu orang tersangka spesialis pencuri handphone di dalam rumah kita tangkap bernama JP (31) warga Desa Bangun Rejo Kec. Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur,” tegas Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPTU H Edi Arianto, Selasa (06/12/2022).

Dalam aksinya, Ujar Iptu H Edi, tersangka masuk pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang pada hari bulan mei 2022 pukul 05:00 wib.

“Pelaku yang juga mantan residivis kasus lain ini langsung mengambil handphone milik korban yang diletakkan di atas meja dapur,” Jelasnya.

Setelah berhasil menguras barang milik sekolahan pelaku langsung kabur membawa jarahannya tersebut.

Atas kejadian tersebut pihak korban kehilangan handphone merk Xiaomi Redmi 9 dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1,700,000 (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Semendawai Suku III untuk di proses lebih lanjut.

Berbekal data laporan pelapor dan pengembangan kasus, Pelaku yang sudah menjadi TO (Target Operasi), Akhirnya pada selasa (06/10/2022) berhasil ditangkap petugas.

Dalam penangkapan mendapati barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi Redmi 9 warna Ocean Green, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka diancam Tindak Pidana Pencurian dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (HMS/R10)

Happy
0 0 %
Sad
0 0 %
Excited
0 0 %
Sleepy
0 0 %
Angry
0 0 %
Surprise
0 0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

Exit mobile version