Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Masa

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

OKUTIMUR.CO, Cempaka, Semendawai Barat – Satu dari tiga pelaku curanmor babak belur dihajar masa. Warga berhasil meringkus salah satu pelaku dan diserahkan ke Polsek Cempaka karena nekat merampas motor milik siswi pelajar dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Minggu, 30 Januari 2022.

“Ditangkap, karena merampas motor milik korban yang sedang nongkrong bersama temannya,” ucap Kasi Humas Iptu Edi Arianto.

Kendaraan yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya

Dari laporan korbannya pelaku HA (39) warga Desa Suka Negeri Kec. Semendawai Barat yang ditangkap masa sedangkan ke-dua rekannya merupakan residivis masih DPO (Daftar pencarian Orang) yang berhasil membawa kabur motor korban yaitu UD (25) dan RE (25) warga Suka negeri Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur.

Sebelumnya ketiga pelaku menghampiri kedua korban saat sedang nongkrong di pinggiran jalan raya desa Betung kec. Semendawai barat pada Minggu, 30 Januari 2022 pukul 13:00 wib dengan mengendarai motor merk Honda Beat Street. “Ketiga pelaku berboncengan menghampiri kedua remaja putri ini dengan berpura-pura bertanya “Mau kemana Dek?,”ucap Iptu Edi.

HA (39) salah satu pelaku warga Desa Suka Negeri Kec. Semendawai Barat yang ditangkap masa

Menurut polisi, merasa tidak kenal kedua remaja ini bergegas pergi, namun kedua pelaku langsung segera turun menghentikannya “Salah satu pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban, sehingga korban menyerahkan sepeda motor miliknya,” Jelasnya.

Jadi, teman korban berlari sambil meminta pertolongan dengan menelpon keluarganya. “Sempat hampir dirampas handphonenya tetapi tidak berhasil, ketiga pelakunya langsung kabur membawa motor rampasannya ke arah Palembang,” kata Iptu Edi.

Berselang satu jam kemudian salah satu pelakunya berhasil diringkus warga..Anggota Polsek Cempaka menjemput pelaku ditemukan sudah dalam keadaan luka lebam ditubuhnya yang sedang diobati disalah satu tempat praktek seorang dokter di desa Suka negeri. “Pelaku melanggar pasal 365KUHP diancam hukuman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. [HMS/GM]



About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Masa

Comments are closed.

error: Content is protected !!