OPERASI SENPI DAN MAKELAR KASUS OKNUM BS
Lebih lanjut Kapolres menambahkan hari ini juga merupakan tindak lanjut Operasi senpi sesuai instruksi kapolda. Dan kita juga telah mengamankan tersangka pelaku pemilik senjata api ilegal.
Kami menghimbau juga kepada masyarakat bagi yang telanjur memiliki senjata api dapat menyerahkan senjata api nya paling lambat 3 April 2021 kami juga akan memberikan jaminan tidak menetapkan hukum” tambahnya.
Kami juga mengamankan tersangka BS alias KB dalam kasus penggelapan dan penipuan yang sempat vilar di media sosial beberapa hari yang lalu.
Modus tersangka BS adalah janji dengan mendatangi istri tersangka dengan mengatakan kebohongan akan membebaskan suaminya dari penjara terkait kasus karhutla.
Dimana tersangka BS ini bisa melakukan lobi-lobi dan faktanya tidak ada komunikasi dengan kami sebagai pihak berwajib. Kami juga mempunyai data intelijen yang menyebutkan BS alias KB
banyak mengenal pejabat publik atau pejabat hukum bukan “dikenal” Beber Dalizon.
Diketahui bahwa BS alias KB diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum di dampingi Plh. Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto, S.H.,M.H saat jumpa pers, Jumat (26/03/2021) ke polres OKU Timur
Oknum KB diamankan pihak intelejen dan Pidum Kejari OKU Timur berdasarkan laporan istri dari terdakwa kasus karhutlah mengaku telah ditipu oleh KB.
Bahkan, Setelah uang diserahkan, kasusnya tak kunjung selesai. Untuk itu korban mendatangi Kejari dan menanyakan hal ini.
“Karena ini menyangkut nama institusi kita sesuai dengan pengakuan korban, maka oknum KB kita panggil untuk memberi keterangan dan ditemukan kepada korban langsung. Hasilnya oknum KB mengakui telah menerima uang sebesar Rp 85 juta untuk membantu menyelesaikan kasus. Selanjutnya kita menyerahkan oknum KB ke Polres OKU Timur,”jelas kajari
Menurut Kajari, Usai mengakui perbuatannya oknum KB juga telah menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta secara cash. Sedangkan Rp10 juta lagi masih berada pada teman-temannya.
Kapolres menghimbau dan menjelaskan kepada masyarakat untuk berhati-hati kepada masyarakat tolong jangan sampai terjadi lagi. Untuk saat ini pengaduan korban lain belum ada yang melaporkan, Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.
Sementara Kapolres Dalizon menjelaskan “Kebetulan tersangka ini oknum merupakan LSM dan wartawan, Dikarenakan sudah ada alat bukti yang cukup berupa barang bukti uang 40 Juta Rupiah tersangka kami tetapkan tersangka sejak tanggal 27 Maret 2021 kemarin”
Akibat perbuatannya BS alias KB sesuai dengan pasal 372 KUHP yaitu penipuan dan penggelapan yang diancam dijerat ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara”Pungkasnya.(R10)