Miliki Senjata Api Revolver, Jhoni Di Tangkap Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

OKUTIMUR.CO, Semendawai Suku III – Tersangka kasus miliki senjata api revolver Jhoni ditangkap Polisi. Adapun barang bukti yang didapat senjata api berserta 5 (lima) butir amunisi call 9mm, 4 (empat) butir amunisi aktif dan 1 (satu) hanya tinggal selongsong.

“berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli senjata api,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H,S.I.K, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, S.H, S.I.K ,M.H, melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Kamis, 24 Februari 2022.

Iptu Edi menjelaskan asal status kepemilikan senjata api tersebut. Informasi dilapangan bahwa akan adanya transaksi jual beli senjata api rakitan di wilayah desa Tanjung Pasir Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur. “Setelah di cek ternyata benar, Tersangka yang mengendarai sepeda motor saat digeledah membawa senjata api rakitan jenis revolver warna hitam bergagang kayu warna coklat dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang diletakan dalam bagasi sepeda motornya” ujarnya.

Kepolisian Polres OKU Timur menangkap Jhoni RS (28) warga Dsn Karang Nongko Desa karang Marga Kec. Semendawai Suku III Kab.OKU Timur pada hari Kamis Tanggal 24 Febuari 2022 Sekitar pukul 14:00 wib saat melintas dan diberhentikan oleh Kanit Pidum Ipda Wilson Hutahaean, S.H didampingi Tim Resmob Shadow Walet.



Saat penangkapan, polisi menyita senjata api berserta 5 (lima) butir amunisi call 9mm, 4 (empat) butir amunisi masih aktif dan 1 butirnya lagi hanya tinggal selongsong serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade tanpa bodi dan tidak bernopol. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kepemilikan senjata api akan ditangani lebih lanjut,” jelasnya.

Iptu Edi mengatakan atas kepemilikan senjata api, Jhoni terancam Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 Jo UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. [HMS/R10]

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA