M.Syahril walikota Tanjungbalai Resmi Ditahan KPK
OKUTIMUR.CO, Jakarta – Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, meminta maaf kepada seluruh warga Tanjungbalai karena tersandung kasus korupsi yang kini menjeratnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
M. Syahrial saat digiring oleh pengawal tahanan dengan tangan terborgol dan memakai rompi orange tahanan KPK untuk dibawa ke rumah tahanan menyusul dua tersangka yang lebih dahulu ditahan KPK yaitu Penyidik KPK Stefanus Robin dan Seorang pengacara bernama Maskur Husain.
“Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI,” ratap Syahrial.
Dalang yang mempertemukan Stefanus penyidik KPK dan walikota M. Syahrial agar dapat membantunya menghentikan perkara kasus dI Tanjungbalai, Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin.
M. Syahrial terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar kepada penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju untuk dapat menghentikan perkara kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK terhadap M. Syahrial di Tanjungbalai agar tidak naik ditahap penyidikan.
Awal pertemuan terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar bulan Oktober 2020. Aziz Syamsuddin memperkenalkan Stefanus Robin Pettuju dengan M. Syahrial karena diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan nanti kedepannya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,”
Robin menyanggupi dan meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,5 miliar. KPK menduga Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar lewat 59 kali pengiriman.
Lembaganya akan secepat mungkin memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi diagendakan hari Selasa nanti untuk kasus suap Beber Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M. Syahrial telah berani melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(R10)