Lagi, POLRES OKU Timur Berhasil mengamankan Dua Pemuja Pil Ekstasi
Martapura, OKUTIMUR.CO – Polres OKU Timur mengamankan dua pria, Di jalan Merdeka Cidawang Kel. Paku Sengkunyit Kec. Martapura Kab. OKU Timur, karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi, Minggu (08/07/2021) pukul 22.00 WIB.
Dari informasi yang didapat, pelaku JU (28), warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur. Sementara satu orang pelaku lainnya yakni AS (42), warga Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, Disampingi KasatResnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani, S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang Pelaku JU dan AS, karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Saat ditangkap, JU mengakui Narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari BJ (DPO) seharga Rp. 1.250.000 (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan AS juga mengakui 2 butir narkotika jenis ekstasi warna merah tersebut adalah milik Tersangka yang dibeli dari saudara TA (DPO) seharga Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah),” Ungkap Edi.
Edi menambahkan, kedua pelaku ditangkap Berawal dari informasi masyarakat bahwa JU dan AS dicurigai membawa narkotika jenis Pil Ekstasi dengan mengendarai Mobil Merk Honda Brio.
“Saat melintas, Polisi langsung memeriksa dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Antara lain :
- 2 (dua) Paket Narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip bening dengan 1(satu) plastik bening berisikan 5 (lima) butir ekstasi warna biru.
- 1(satu) plastik bening berisikan 2 (dua) butir ekstasi warna merah yang terletak di bawah rem tangan mobil di samping bangku tempat duduk sopir.
Tersangka JU merupakan DPO SatRes Narkoba Polres OKU Timur dengan satu orang rekannya yang saat ini sedang menjalani hukuman, Lanjut Edi.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur, guna pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.(HMS/r10)