Lagi, DPO Pencurian Dengan Kekerasan Di Tangkap Polisi
OKUTIMUR.CO, BUAY PEMUKA BANGSA RAJA – Lagi, Polisi menangkap seorang DPO dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Desa Tanjung Kukuh Kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur, Rabu tanggal 18 Maret 2020 pada pukul 02:00 wib.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curas sedang berada di pasar kalangan desa Riang Bandung kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kab. OKU Timur,” Kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, S.H, M.H melalui Kasi Humas Iptu. H. Edi Arianto.
Menurut Iptu Edi, penangkapan ini berawal ketika Tim mendapatkan informasi dari personel tentang keberadaan pelaku FI (50) warga Desa Sri Bunga Kec. BP. Bangsa Raja Kab. OKU Timur.
Saat akan dilakukan penangkapan tanggal 06 Desember 2022 pukul 07:00 wib tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke polres OKU Timur guna Penyidikan Lebih Lanjut.
Kejadian sebelumnya, Pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 pukul 02:00 wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan, Pada saat korban dan kedua orang tua korban sedang tidur di dalam rumah, Korban berteriak bahwa ada orang merampok rumahnya.
Akan tetapi korban bersama keluarganya tidak dapat berbuat banyak karena pelaku menodongkan senjata api rakitan. Melihat korban tak berdaya Ketiga pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah tahun 2013 bersama STNK dan BPKB, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan STNK-nya serta 1 (satu) pasang Sapi jantan dan betina serta 1 (satu) buah dompet bersama isinya.
Akibat perampokan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 jt (Tiga puluh juta rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut Polsek Cempaka Polres OKU Timur Polda Sumsel.
Polisi berhasil menyita barang bukti 1 (Satu) ekor Sapi betina warna putih.1 (satu) ekor Sapi jantan warna Coklat, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah bersama STNK dan BPKB, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hijau muda yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 KUHPidana, diancam dengan hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara,” Ucap Iptu H. Edi. [HMS/R10]