KPU Gandeng Kejari MoU Pilkada 2024
OKUTIMUR.CO, Martapura – OKU Timur – KPU gandeng Kejari MoU Pilkada 2024, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Memorandum of Undesrtanding (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur bertempat di Ruangan Media Center KPU OKU Timur Kamis (17/2/2022).
Acara ini dihadiri oleh seluruh Jajaran Kejaksaan Negeri OKU Timur, Seluruh Jajaran KPU OKU Timur dan insan media cetak dan online. Pada Sambutan kerjasama ini Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya, S.Sos.I mengungkapkan “Diadakannya kerjasama MoU ini sebagai lanjutan Kerjasama Mou terdahulu yang pada intinya Pendampingan dan pendapat hukum pada saat tahapan pemilu dan pasca pemilu untuk Pemilu Tahun 2024 yang akan datang sehingga pada saat pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik, sukses dan berjalan sesuai harapan,”ucapnya.
Dilain pihak DR. Akmal Kodrat, S.H, M. Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur menegaskan Alhamdulillah KPU OKU Timur mempercayakan layanan hukum kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam bentuk kerjasama MoU ini. Lanjut dia, ada 3 hal yang perlu diketahui : 1. Pihaknya akan melakukan pendampingan mengenai konsep-konsep yang akan dimatangkan oleh KPU Kabupaten OKU Timur, baik berupa saran dan pendapat sebelum menetapkan keputusan; 2. Pendampingan mengenai pengelolaan keuangan, sebab KPU akan menerima dana hibah untuk keperluan pemilu supaya dalam penggunaan anggaran tersebut jangan ada pelanggaran hukum; 3. MoU ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan berkoordinasi antara oleh KPU Kabupaten OKU Timur dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur berkaitan dengan pencegahan terjadi sengketa dibidang hukum dalam proses pemilu di 2024.
Semua ini agar tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum. “MoU ini untuk meminimalisir jika dikemudian hari terdapat sesuatu yang berkaitan dengan hukum saat pemilu berlangsung sehingga bisa mendapatkan pendampingan agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum,” pungkasnya [83N]