KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Dan Gratifikasi Pemalsuan Perkara Di Mabes POLRI
OKUTIMUR.CO, Jakarta – Tanggal 3 Januari 2023. KPK menetapkan dan menahan BK (Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Divisi Hukum Mabes Polri) sebagai tersangka dugaan suap serta gratifikasi pengurusan perkara terkait Pemalsuan Surat hak ahli waris PT. ACM di Mabes Polri.
Konferensi pers yang rilis pihak yang dipimpin langsung oleh ketua KPK Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si di gedung putih milik KPK.
Perkara ini bermula dari adanya pelaporan dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT.ACM dengan pihak terlapor ES dan HW. Atas pelaporan tersebut, ES dan HW dipertemukan dengan tersangka BK untuk melakukan pengkondisian agar lepas dari jerat pidana.
Terduga oknum pelaku dalam membantu pengurusan perkara ini, BK diduga menerima uang senilai Rp6 Miliar dan satu mobil mewah dari ES dan HW.
BK juga diduga menerima uang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak dengan nilai sekitar Rp. 50 Miliar. KPK kini terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini.
KPK menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum namun justru menerima suap & gratifikasi dari pihak yang berperkara. KPK akan terus melakukan upaya pencegahan TPK agar hal ini tidak terjadi kembali. (Ril)