KPK Kembalikan Rampasan Ke Kas Negara Rp. 16,2 M
OKUTIMUR.CO, Jakarta – Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono melakukan penyetoran uang rampasan ke kas negara Rp. 16,2 Miliar atas perkara Terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap, Senin 29 Agustus 2022
Uang rampasan sebelumnya adalah barang bukti yang diamankan Tim KPK ketika dilakukan tangkap tangan Terpidana Matheus Joko S. Barang bukti yang ditemukan berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah, dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura.
KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan. [Ril]