KPK Kembali Sikat Mantan Bupati Sidoarjo

0 0
Read Time:1 Minute, 2 Second

Mantan Bupati Sidoarjo Kembali ditangkap KPK.

Sidoarjo, OKUTIMUR.CO – Diduga terima sejumlah gravitasi mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saifullah kembali disikat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dalam press releasenya di Gedung merah putih disampaikan Ali Fikri membenarkan tim KPK melakukan penangkapan kembali terhadap pihak diduga melakukan tindak pidana korupsi di wilayah kabupaten Sidoarjo provinsi Jawa Timur, Rabu 07 Maret 2022.

Ali Fikri mengatakan, Upaya paksa penahanan dikarenakan KPK menemukan fakta hukum dan dilakukan penindakan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo Surabaya.

“Adapun selama menjabat, Saifullah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang mewah dengan nilai mencapai Rp. 15 miliar, Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai, logam mulia, mata uang asing, tas, jam tangan serta handphone,” Jelasnya bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dijelaskan KPK saat ini pihak yang bertanggung bersangkutan telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ia dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi No. 20 tahun 2001.

Ali Fikri (KPK)

Diketahui sebelumnya mantan Bupati ini pernah ditahan terkait kasus suap proyek infrastruktur Sidoarjo pada bulan November 2020 dan dinyatakan bebas pada januari 2022. “Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” Jelasnya. (Ril)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA