Lagi, KPK Jebloskan Mantan Bupati Ke Lapas Sukamiskin 6 Tahun
0
0
Read Time:1 Minute, 30 Second
“Dalam persidangan sebelumnya Muzni Zakaria bersumpah tidak pernah menerima uang, terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan (Solsel)”
Jakarta, OKUTIMUR.CO – KPK menjebloskan mantan Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
KPK mengeksekusi mantan Bupati Solok Selatan ini untuk menjalani hukuman 6 tahun penjara setelah diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung.
Muzni tersandung terpidana perkara suap terkait proyek Masjid Agung dan pekerjaan Jembatan Ambayan di Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.
Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan MA Nomor: 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo. putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”Ungkap PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Selasa (21/09/21).
Laman: 1 2