KPK Beri Materi Kuliah Umum Antikorupsi Di Unsri Palembang
OKUTIMUR.CO, Palembang – KPK menyelenggarakan kuliah umum antikorupsi bertema Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi para sivitas akademika Unsri Palembang, 8 September 2022.
Kuliah umum antikorupsi ini merupakan rangkaian program Roadshow Bus KPK “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi” yang diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai integritas bagi para sivitas akademika.
Mahasiswa sebagai generasi penerus wajib berkontribusi menjadi pengawas jalannya pemerintahan yang bersih, akuntabel, & bebas dari korupsi dengan memonitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui fitur e-Announcement elhkpn.kpk.go.id.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap PN wajib melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan tersebut dilakukan satu kali dalam satu tahun selama masa jabatan berlangsung.
Untuk mendapatkan detail laporan harta kekayaan PN, masyarakat bisa memilih kolom Aksi agar dapat mengunduh laporan tersebut & dimonitoring, peran serta masyarakat yang bisa dilakukan ialah melaporkan kepada KPK jika mengetahui ada harta kekayaan PN yang belum dilaporkan.
Jika hidup berdampingan dengan PN tersebut bisa melaporkannya kepada KPK melalui fitur kolom aksi kirim info harta. Baiknya, laporan disertai bukti pendukung seperti foto rumah atau kendaraan dan KPK menindaklanjuti dengan verifikasi kepada yang bersangkutan. [*]