Korupsi DI Jasindo KPK Tahan Tersangka

0 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

. Home page

Berita KPK

KPK Tahan Tersangka Korupsi Jasindo

Berita KPK  20 Mei 2021

Jakarta, 20 Mei 2021, OKUTIMUR.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan KEFC selaku pemilik PT AMS dan SLH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero (Jasindo) periode tahun 2008 – September 2016 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI Persero dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 – 2012 dan Tahun 2012 – 2014.

KPK menahan tersangka KEFC untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Sedangkan kepada tersangka SLH, KPK telah melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena sakitTim penyidik segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan Tersangka Budi Tjahjono Direktur Utama PT AJI Persero periode tahun 2011 s.d. 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.

KEFC diduga membantu Budi Tjahjono agar PT AJI menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. PT AJI seolah menggunakan jasa agen asuransi ITK yang merupakan anak buah KEFC untuk memperoleh proyek ini. Kemudian PT AJI membayarkan komisi jasa agen asuransi kepada ITK sejumlah Rp7.3 Miliar. Lalu KEFC menyerahkan uang tersebut kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp6 Miliar dan Rp1.3 Miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC.

Sedangkan SLH diduga membantu Budi Tjahjono agar PT AJI tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014. Modusnya serupa dengan yang dilakukan pada 2009-2012, namun mengganti jasa agennya dari ITK menjadi SH. Kemudian PT AJI membayarkan komisi agen jasa asuransi kepada SH sejumlah USD 600 ribu. Lalu SH menyerahkan uang tersebut kepada Budi Tjahjono melalui SLH sejumlah USD 400 ribu dan USD 200 ribu dipergunakan untuk keperluan pribadi SLH.

Atas perbuatannya tersebut, KEFC dan SLH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK terus mengingatkan para Penyelenggara Negara sebagai penanggungjawab anggaran di lembaganya, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan penuh integritas. KPK bersama seluruh elemen masyarakat akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, hingga negeri Indonesia bebas dari korupsi.(Rel)

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA