Kemendag Gelar Pemusnahan Pakaian Bekas Senilai 80 Miliar

0 0
Read Time:36 Second

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Kepolisian republik Indonesia bersama kementrian perdagangan gelar pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal senilai Rp 80 (delapan puluh milyar) pada hari selasa tanggal 28 Maret 2023 yang dihadiri Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan.

Barang bukti ribuan bal pakaian bekas itu senilai Rp. 80 milyar lebih yang terdiri pakaian, jaket, tas dan sepatu. “7.363 bal pakaian yang disita dan dimusnahkan, ini merupakan hasil dari operasi Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu,” Katanya (28/3).

Selain itu Zulkifli menyebutkan, Barang bukti juga didapatkan dari gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Berdasarkan peraturan no: 40 tahun 2022, tentang pelarangan barang import ilegal yang dapat merusak usaha pelaku UMKM produk dalam negeri,” tegasnya. (**)

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA