Kejari Riau Gelar Pemusnahan Sabu Seberat 276 Kg
OKUTIMUR.CO, Pekan Baru – Kejaksaan Tinggi Riau gelar pemusnahan barang bukti peredaran gelap narkotika jaringan internasional jenis Sabu seberat 276 Kg yang dilaksanakan di Mapolda Riau.(15/02/2023).
Melalui Jaksa Benhard R. Siahaan, S.H mengatakan, Barang bukti jenis sabu itu merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Riau, “Terhadap 5 (Lima) orang pelaku jaringan narkoba internasional pada tanggal 28 Januari 2023 lalu berlokasi di salah satu SPBU Pekanbaru,” Ungkapnya.
Barang bukti yang didapat, Dari modus pelaku dengan cara menyembunyikan 14 (empat belas) karung besar berisi sabu yang simpan di bawah Kelapa dalam Truk jenis colt diesel.
Kini ke empat pelaku berstatus tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, “Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan pidana mati,” Pungkasnya. (Ril)