Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti

0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

OKUTIMUR.CO, Martapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana umum, Sabu, Pil Ekstasi, senjata api rakitan, senjata tajam, kosmetik palsu hingga pakaian, pada Senin 20 Maret 2023 di halaman Kejaksaan negeri kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan.

Pemusnahan dipimpin kepala kejaksaan negeri Andri Juliansyah, S.H, M.H yang disaksikan oleh Jaksa dan Jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Kasat Resnarkoba AKP. Ujang Abdul Azis, S.E, Kasat Reskrim AKP Hamsal, S.H, M.H, Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan, Lapas kelas IIB Martapura serta Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Baturaja.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah adanya penetapan atau putusan, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti perkara dianggap selesai.

Pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Sesuai undang-undang kesehatan pasal 196 Jo pasal 498 ayat 2 dan 3 tahun 2009.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, diantaranya 28 (Dua Puluh Delapan) perkara yang antara lain Sabu sebanyak 62,55 (enam puluh dua koma lima puluh lima) gram serta pil ekstasi sebanyak 8,45 (Delapan koma empat puluh lima) gram.

Berikutnya dilakukan juga pemusnahan barang bukti dari tindak pidana perkara keamanan dan ketertiban umum sebanyak 9 perkara berupa pakaian sebanyak 20 helai, Pisau sebanyak 3 bilah, Krim Pemutih sebanyak 353 buah, Lip Gloss sebanyak 53 buah, Sabun wajah sebanyak buah 23 buah. (Ril)

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA