Kejari Kabupaten Musnahkan Barang Bukti
OKUTIMUR.CO, Martapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana umum, Sabu, ganja, Jamu, senjata api rakitan, hingga pakaian, pada Rabu, 16 Februari 2022. Kepala seksi pengelola barang bukti dan rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur Arianti Maya Puspa Dewi, S.H mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah adanya penetapan atau putusan, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti perkara dianggap selesai.
“Pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Sesuai undang-undang kesehatan pasal 196 Jo pasal 498 ayat 2 dan 3 tahun 2009,” katanya, di halaman Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur Rabu, 16 Februari 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, diantaranya 382,59 gram sabu, daun Ganja seberat 5,817 gram, 110 kardus jamu merk Tawon Klanceng dengan total 1.320 botol kaca, yang telah serta 15 kardus merk Tawon Klanceng yang masing-masing berisi 12 botol plastik dengan total 180 botol, 10 senjata tajam, 7 senjata api jenis pistol dan beberapa pakaian dari tidak pidana.
Sementara kepala kejaksaan Dr. Akmal Kodrat, S.H, M. Hum didampingi Kasi Intelijen Darmadi Edison, S.H, M.H mengatakan, Dengan pemusnahan ini sesuai dengan putusan pengadilan. “Pemusnahan ini sejak tahun 2021 sampai dengan tahun ini, Kami musnahkan narkotika Ganja, Sabu, juga ada senpi rakitan, jamu yang belum terdaftar di dinas kesehatan dan BPOM,” jelasnya.
Akmal juga menyampaikan barang bukti kasus jamu ini produksi dari Sulawesi yang diedarkan melalui agennya dari Jawa barat seterusnya ke Sumatera, ini dikenakan undang-undang tentang kesehatan” tuturnya. [Ril]