Kejaksaan Tangkap DPO Mantan Kades Dan Mantan Bupati

0 0
Read Time:46 Second

Flash News

  • Berita Foto

Kalimantan tengah, OKUTIMUR.CO – Kejaksaan tinggi Kalimantan tengah telah mengamankan seorang DPO mantan Kades yang tersandung tindak pidana khusus Kejari Katingan. Jumat, 03 Desember 2021 pukul 22:15 Wib.

Penangkapan DPO tekait kasus dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di desa Kruing kabupaten Katingan. Tersangka diduga telah menyalahgunakan uang negara sebesar 1,1 Miliar.

Tersangka WS (42) ditangkap Tim Tabur intelijen Kejati Kalteng bersama dengan Kasi Pidsus Katingan Jumat (03/12) di dusun Menyuluh Desa Lahai Kec. Mentangai Kapuas Hulu provinsi Kalimantan tengah.

Sementara dihari yang sama dan terpisah, setelah lima jam diperiksa Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tersangka Ibrahim Medah mantan Bupati kabupaten Kupang atas dugaan Tipikor pemindahtanganan aset pemkab Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 8 Miliar. [Ril]



Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA