Kejaksaan RI sah pecat Jaksa Pinangki
JAKARTA, OKUTIMUR.CO – Kejagung Resmi Pecat Pinangki Secara Tidak Hormat. Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Agung RI.
Hari ini Jumat, 6 Agustus 2021 Kapuspenkum Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H menyampaikan Press Release terkait Pemberhentian dengan tidak hormat Terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H, M.H.

Pemecatan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan tentang pemecatan Pinangki ditegaskan dengan terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 yang menetapkan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kejagung telah resmi memberhentikan secara tidak hormat kepada Pinangki Sirna Malasari sebagai PNS dan Jaksa. Kejagung Klaim Pinangki Tak Terima Gaji Sejak September 2020. Pinangki terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Pemecatan memastikan hak-hak jabatan yang melekat terhadap Pinangki sudah dilucuti. Terdakwa kasus suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang sebagai jaksa. Atas perbuatannya Pinangki divonis 4 (empat) tahun penjara. (Rls)