Kapuspenkum Ketut Sumedana Angkat Bicara Terkait Vonis Mati Ferdy Sambo Dkk

0 0
Read Time:1 Minute, 0 Second

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dan lainnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana angkat bicara dan menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut.

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada 13 dan 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Kejaksaan Agung juga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky rizal wibowo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Putusan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf.

Dijelaskan Ketut, Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

Selanjutnya, Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum. (Ril)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA