Kades Tilap duit bansos 700 Jt beli Mobil dan Judi
Dana Bansos Dipakai Judi Daring dan Beli Mobil, Kades di Kapuas Diseret Ke kantor Polisi
MARTAPURA, OKUTIMUR.CO — Polisi menangkap Wijaya, kepala desa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Covid-19 dengan nilai kerugian sekitar Rp 791 juta. Oknum kepala desa itu diduga tilap uang tersebut untuk bermain judi daring hingga beli mobil, Uang yang harusnya diberikan untuk masyarakat terdampak pandemi malah digunakan sendiri untuk Foya-foya.
Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas menangkap Kepala Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, atas nama Wijaya (33). Penangkapan dilakukan setelah aparat mengklaim mempunyai alat bukti yang cukup.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti membenarkan penangkapan tersangka Wi (33) seorang Kades yang masih aktif. “Kami telah menetapkan melakukan penyelidikan dan menetapkan Kades sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bansos itu,” jelasnya Senin 02/08/2021.

Dikatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31 orang dan menyita 50 dokumen sebagai barang bukti, kasus Kades Pantai Kabupaten Kapuas yang menyelewengkan dana Bansos, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya dibagikan kepada warganya yang terdampak Covid-19 malah digunakan untuk kepentingan pribadi Kades,”Jelas Kapolres.

secara rincian Kades WI (33) mengelola dana Rp927,1 juta dan dana Silpa 2019 sebesar Rp104,91 juta untuk tahun anggaran 2020, Dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp418,5 juta, seharusnya disalurkan enam tahap kepada 155 Kepala Keluarga (KK) terdampak Covid-19, akan tetapi hanya disalurkan satu tahap saja, Uang Rp312,3 juta diduga dipergunakan Kades untuk kepentingan pribadinya,”Lanjut Kapolres Manang.

Kini Tersangka masih kita proses penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatan oknum Kades WI (33) telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp791,07 juta,” Tandasnya.(R10).