Jual Sabu Di Belakang Apotik, Seorang Bandar Ditangkap Polisi
Martapura, OKUTIMUR.CO – Seorang warga kelurahan paku sengkunyit dicokok polisi dalam penggrebekan narkoba pada senin malam. Pelaku dipergoki menjual narkoba jenis sabu di belakang sebuah Apotek oleh Satuan Polsek Urban Martapura.
Penangkapan seorang warga itu berawal dari informasi masyarakat, penggrebekan yang dilakukan Polisi pukul 22:00 Wib dengan tersangka diduga berperan sebagai bandar narkoba.
“Jadi barang bukti miliknya kita dapatkan di rumah ada 20 paket sabu. Beratnya mencapai 25.65 gram,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K, M.H, didampingi Kapolsek Martapura AKP Rio Artha Luwih, S.H, S.I.K,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, Senin 13 Desember 2021.
Iptu Edi mengatakan dari bandar HI (33) warga Desa Way Halom Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur yang ditangkap dalam penggrebekan itu, berlokasi dalam kota Martapura tepatnya di belakang salah satu Apotik di Kel. Paku sengkunyit kec. Martapura.
Kepada polisi HI (33) mengakui barang tersebut di dapat dari tersangka AR (DPO) warga desa Way Halom Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur.
Dari hasil pemeriksaan terungkap dari pelaku pengedar sabu itu, Polisi menemukan barang bukti berupa 20 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 25,65 gram yang terbagi menjadi beberapa paket dengan rincian :
- 1 Paket 10,20 gram
- 1 Paket 5,20 gram
- 1 Paket 3,74 gram
- 1 Paket 2,6 gram
- 1 Paket 0,5 gram
- 1 Paket 0,37 gram
- 4 Paket 0,26 gram
- 10 Paket 0,2 gram dan beberapa alat bukti lainnya.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. [HMS/R10]