Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Nanang Gunaryanto Hari Ini tutup usia
Kabar duka datang dari Kejaksaan Republik Indonesia. Kasubdit Penuntut TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto meninggal hari ini, Jumat, 16 Juli 2021.
YOGYAKARTA, OKUTIMUR.CO -Diketahui bahwa Nanang Gunaryanto adalah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya, Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tes Swab RS Ummi, Bogor.
Kabar meninggalnya Nanang Gunaryanto seperti disampaikan oleh akun Instagram resmi milik Kejaksaan RI.
“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berduka cita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” tulis Instagram @kejaksaan.ri.
Nanang dilaporkan meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB pada Jumat pagi hari ini.
Baca Juga
Dalam unggahan yang sama, Kejaksaan Agung RI turut mendoakan agar mendiang diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.
“Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya.Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman.” pungkas unggahan itu.
Sebagai informasi, HRS divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Pada perkara tersebut, Jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.
Jaksa penuntut umum dalam perkara itu menuntut HRS dengan hukuman 6 tahun penjara.
Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Rizieq.