OKUTIMURCO, Martapura – Dalam 24 Jam Polres OKU Timur berhasil mengungkap pembunuhan sadis yang sempat membuat geger warga OKU Timur beberapa hari lalu.
Seorang Pria berinisial MHD (20) merupakan seorang mahasiswa kini harus mendekam di penjara lantaran telah membunuh FE (20) mahasiswa UIGM Palembang yang merupakan warga desa Sari Agung Rt 04 Rw 01 Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus ini bermula saat penemuan mayat pada (23/11/2022) lalu, Saat itu, korban ditemukan tanpa sengaja oleh saksi yang akan pergi bekerja ke ladang miliknya.
Kemudian saksi langsung melaporkan ke Polsek Belitang III Kapolsek Ipda DR (C) Jhoni Albert, SH, MSi, MH, MM langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polsek OKU Timur Polda Sumsel meninjau ke lokasi, dari hasil olah di TKP ditemukan korban sudah meninggal dunia dalam kondisi terbakar dengan luka bacok di kaki, perut, leher dan dada.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH didampingi Kasat Reskrim Hamsal, SH, MH, melalui Kasi Humas Iptu H. Edi Arianto, membenarkan telah melakukan pengamanan Terhadap 1 (satu) orang tersangka MHD (20) karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan menghilangkan nyawa korbannya.
Terungkap pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena berkat bantuan dan rekaman CCTV yang dipasang diberbagai titik, “Ini berkat pemasangan jaringan CCTV yang kita pasang diberbagai titik di wilayah Hukum Polres OKU Timur Polda Sumsel, Sangat membantu sekali terutama dalam pengungkapan kasus yang terjadi di jalan terutama daerah sepi dan rawan kriminalitas,” Ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan perburuan, Kamis 24 September 2022 Polisi mendapatkan informasi tersangka sedang berada di kawasan Martapura OKU Timur.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata pelaku terekam dalam CCTV, Tidak mau kehilangan buruannya, Anggota Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan sehingga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Dalam penggeledahan anggota berhasil mengamankan barang bukti pelaku saat menghabisi nyawa korban 1 (Satu) unit mobil merk Honda Brio dengan nopol BG 1905 BR warna kuning, 1 (Satu) sisa helai baju kaos terbakar warna abu milik korban, KTP dan SIM milik korban.
Kini tersangka sedang dalam proses lebih lanjut, Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Jelas Iptu H Edi. [HMS/R10]