Tiga Pelaku Pencuri Sapi Yang Diringkus Polisi OKU Timur

0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

OKUTIMUR.CO, Madang suku I – Polres OKU Timur berhasil meringkus 3 (Tiga) orang pelaku pencurian hewan ternak Sapi yang kali ini menimpa warga di kawasan Desa Tulus ayu RT. 01 Rw 01 Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur.

Dari tangan tersangka Polisi menyita :

  • 1 (satu) Unit Mobil merk Nissan Evalia warna putih yang sudah dimodifikasi tanpa kursi jok belakang dan hanya kursi jok bagian depan saja.
  • 1 (satu) Buah gunting besi warna hijau dengan panjang ± 35 Cm.  
  • 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis badik warna stainless dengan panjang ± 35 Cm.      
  • 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 23 Cm
  • 1 ( satu ) utas tali tambang warna kuning
  • 1 ( satu ) utas tali karet potongan ban dalam warna hitam
  • Uang Tunai sebesar Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) hasil dari pada pembagian penjualan sapi milik korban.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K, M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH, S.I.K .M.H, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap 3 (Tiga) orang Tersangka dan 1 masih DPO, Sabtu Tanggal (13/11/2021).

“Sebelumnya korban warga MU (39) warga Desa Tulus Ayu Rt.001 Rw.001 Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Madang suku I Tanggal 09 November 2021,” imbuhnya.

Ke 3 (Tiga) tersangka yang berhasil diringkus tersebut adalah :

  • MA (35) warga Desa Karang Agung Kec. Simpang Martapura Kab. OKU Selatan
  • ME (27) Desa Karang Agung Kec. Simpang Martapura Kab. OKU Selatan
  • AL (36) Warga Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. OKU, dan
  • DE (37) masih DPO warga Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.

Dalam menjalankan aksinya ke 4 (empat) tersangka ini mendatangi 2 (Dua) ekor Sapi ternak milik korban yang terletak dibelakang rumah korban, Selasa tanggal 09 November 2021 pukul 03.00 Wib dini hari.

Ke 4 (empat) tersangka masuk ke dalam kandang lalu membuka tali tambang Sapi dan mengeluarkannya, Seterusnya tersangka memasukkan 2 (Dua) ekor Sapi tersebut ke dalam mobil yang telah dimodifikasi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir Rp. 35 (Tiga puluh lima) juta rupiah.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal.363 dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara. [HMS/R10]

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Tiga Pelaku Pencuri Sapi Yang Diringkus Polisi OKU Timur

Comments are closed.

error: Content is protected !!