Ida Liana Gerindra Ingatkan Perda Tahun 2017 Untuk Pemkab OKU Timur

0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

OKUTIMUR.CO, Martapura – Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur berlangsung di ruang rapat gedung DPRD kabupaten OKU Timur, Selasa 27 Desember 2022 pukul 09:00 wib, dalam rapat Ida Liana, S. Keb dari partai Gerinda ingatkan pemerintah kabupaten menindaklanjuti perda yang telah disahkan pada tahun 2017.

Rapat bahasan KE-XXXVII masa sidang ke II tahun 2022 tersebut guna membahas dan meneliti penyampaian usul dari pemerintah kabupaten, Partai Gerindra Ida Liana, S.Keb dalam pidatonya memberikan 3 (Tiga) point saran masukan himbauan kepada pemerintah daerah kabupaten OKU Timur, “Terkait peraturan daerah usul inisiatif DPRD kabupaten OKU Timur nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum di kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk dicantumkan nama-nama tokoh pemekaran kabupaten OKU Timur,” Katanya.

Selanjutnya dia menyampaikan point ke dua terkait tentang penyelenggaraan sistem ketentraman dan ketertiban lingkungan masyarakat yang perdanya sudah disahkan namun belum juga diberlakukan sampai saat ini.
“Untuk point ke tiga yaitu pembentukan perda kedepan harus memperhatikan asas kebermanfaatan sosial budaya masyarakat dan keberagaman suku bahasa di Kabupaten OKU Timur,” Pintanya.

Dia menambahkan, Perda yang sudah disahkan haruslah melibatkan anggota DPR dalam proses sosialisasi dan pelaksanaan perda secara langsung sebagai tugas dan fungsi anggota DPRD kabupaten OKU Timur.
Selanjutnya dari pandangan umum dari fraksi Golkar, Nasdem, PDIP, Keadilan Pembangunan, Demokrat, PKB, PANINDO menyetujui pembentukan Raperda usulan dari pemerintah kabupaten.

Rapat diskors hingga pukul 13:30 wib dengan agenda jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten, Sidang dipimpin ketua Beni Defitson bersama wakil ketua, wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H didampingi kepala OPD dan forkompinda. (R10)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA