Ibu Rumah Tangga Nekat Curi Handphone Di Tangkap Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

Madang Suku I, OKUTIMUR.CO – Seorang ibu rumah tangga nekat lakukan pencurian Handphone di dalam rumah pada salah satu warga, pelaku ditangkap Polisi Madang Suku I kabupaten OKU Timur Polda Sum-sel.

“Satu orang tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga nekat mencuri handphone di dalam rumah kita tangkap bernama SB (28) warga Desa Gumawang Kec. Belitang Kab. OKU Timur,” Ucap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, S.H, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Madang Suku I AKP. Hisanul Baroya, S,SH melalui Kasi Humas IPTU H. Edi Arianto, Selasa (18/12/2022).

Dalam aksinya, Ujar Iptu H. Edi, tersangka masuk pelaku ikut hajatan di dalam rumah korban pada tanggal 03 Desember 2022 pukul 15:00 wib.

“Pelaku adalah ibu rumah tangga yang mengambil handphone milik korban yang sedang di cash diruang tamu saat dirinya sedang melaksanakan takziah 40 (empat puluh hari) meninggal ayah Korban,” Katanya.

Jadi menurutnya, Bermula pelaku datang untuk membantu memasak di rumah ayah korban, kemudian dia mengambil Handphone yang sedang di cash diruang tamu, Selanjutnya korban mencari-cari handphonenya namun tidak ditemukan.

“Kemudian pada hari sabtu tanggal 17 desember 2022 sekira jam 13:30 wib korban mendapati handphonenya terpajang diaplikasi jual-beli di Facebook, kemudian dirinya menelpon dan mengajak COD (cas on delivery) di lokasi desa Gumawang kecamatan Belitang kabupaten OKU Timur setelah di cek IMEI handphone tersebut memang benar miliknya yang telah hilang,” Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pihak korban kehilangan handphone merk Realme C21Y dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Madang Suku I untuk diproses lebih lanjut.

Berbekal data laporan pelapor dan pengembangan kasus, Pelaku yang sudah menjadi TO (Target Operasi), Akhirnya pada minggu tanggal 18 Desember 2022 pukul jam 19:00 wib ditangkap petugas tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan mendapati barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Realme C21Y warna biru, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka diancam tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara. (HMS/R10)

About Post Author

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA

error: Content is protected !!