Ini Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan
OKUTIMUR. CO, Martapura – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Timur menggelar apel kesiapsiagaan personel dan peralatan penanggulangan bencana di halaman pemkab, selasa 21 februari 2023 pukul 09:00 wib dalam apel tersebut dipimpin langsung Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T bersama wakil Bupati H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H.
Selain pelaksanaan apel kesiapsiagaan Bupati juga mengajak seluruh komponen bangsa untuk mencegah kebakaran lahan, hutan, angin puting beliung dan bencana baik dari masyarakat maupun pemerintah dilaksanakan juga penandatanganan komitmen forkompinda bersama masyarakat OKU Timur agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.M mengingatkan dan menegaskan bahwa kita dari pihak kepolisian masih bersifat menghimbau, Kita masih upayakan tindakan preventif dengan menghimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan dapat berkomitmen agar tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan.
“Kami hari ini dengan pihak TNI, Pemda sudah bersepakat dan berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya penanggulangan, pencegahan, Dan kita telah tunjukkan Kesiapsiagaan apabila itu terjadi,” Tegasnya.
Selain itu Kapolres juga mengajak masyarakat untuk dapat melestarikan alam dengan tidak membakar hutan, “Ada sanksi tegas apabila sengaja membuka lahan dengan cara dibakar,” Katanya.
Sementara Komandan Kodim 0403/OKU Letkol Inf Ferizal R, S.I.P mengatakan, Selain dari unsur Kodim yang terlibat ada juga dari Puslatpur, Yon Armed, Tebek – II/ Sriwijaya yang siap untuk membantu.
“Personel siap dalam rangka membantu penanggulangan bencana khususnya Karhutla ini, Dari ke tiga kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan berpotensi paling tinggi terjadinya karhutla pada lahan gambut,” Pungkasnya usai apel gabungan dihadiri 700 (tujuh ratus) personil terdiri dari tim gabungan pasukan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas sosial dan Damkar serta Basarnas.