Hakim Keluarkan Vonis Mati Pada Ferdy Sambo
. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
OKUTIMUR.CO, Jakarta Selatan– Sidang lanjutan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir Yoshua kembali digulir, Hakim telah keluarkan vonis mati pada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya.
Vonis berani di tengah citra hukum Indonesia yang sedang menurun Ferdy sambo di vonis hukuman mati lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” Kata Majelis hakim, Senin (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim dalam point putusannya mengatakan tidak masuk akal Brigadir J melecehkan Putri chandrawathi, Ferdy Sambo menembak korban menggunakan sarung tangan dan unsur perencanaan terpenuhi.
Menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adalah mantan seorang Jenderal tetapi Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso secara tegas mengatakan bahwa motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Yosua) tidak perlu dan tidak wajib dibuktikan, Motif apapun bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis Glock dan mengenakan sarung tangan berwarna hitam.
Selanjutnya hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut untuk penindakan untuk digunakan dalam perkara lain.
Kemudian biaya negara dibebankan kepada negara demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan Kamis 9 Februari 2023 oleh kami Wahyu Imam Santoso sebagai ketua Hakim Majelis, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Subuh Jono masing-masing sebagai hakim anggota yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 13 Februari 2023.
Dikatakannya, Ketua majelis tersebut didampingi hakim anggota dibantu Aprisno sebagai Penmitra pengganti dihadiri melalui Jaksa penuntut umum.
Sidang vonis Sambo dihadiri keluarga almarhum Yosua, Mendengar vonis hakim Ibu almarhum Yosua menangis histeris. Vonis hakim sesuai dengan harapan keluarga, Usai mendengar vonis hakim Ferdy Sambo langsung meninggalkan ruang sidang. (**)