Polisi Gerebek Pabrik Shampo Palsu, Omset Rp. 200 JT Perbulan
OKUTIMUR.CO, Banten – Polisi Gerebek pabrik Shampo palsu beromset ratusan juta rupiah, Seorang pemuda terduga bernama HL (25) digerebek tim jajaran Ditreskrimsus Polda Banten, disebuah pabrik ilegal di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Jumat 31 Desember 2021. HL dibekuk setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas pabrik pembuatan shampo palsu.
“Digerebek petugas, pabrik tersebut menggunakan sejumlah bahan baku yang cukup berbahaya untuk memproduksi shampo sachet dan minyak rambut palsu,” Ujar Kasubdit I Perindustrian Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko dalam keterangan Konferensi pers, Jumat 31 Desember 2021.
AKBP Condro menjelaskan, bahan-bahan berbahaya untuk shampo tersebut soda api, alkohol kadar 96 persen, Lem, pemutih, bahan pengawet, serta pewarna makanan. “Isi bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan,”ucapnya.
Menurut AKBP Condro “Pelaku meracik bahan tersebut yang dipelajari dari media sosial konten YouTube, pelaku memalsukan produk-produk dari berbagai merk shampo terkenal yang didistribusikan ke masyarakat menengah bawah. Bukan hanya di daerah Banten saja, tapi ke sejumlah daerah Lampung, Palembang yang dikirimkan melalui ekspedisi,”jelasnya.
Dalam penggrebekan tersebut diamankan 7 orang pelaku dan sejumlah barang bukti berbagai merek sampo seperti Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby sudah dalam kemasan plastik senilai Rp. 4,7 miliar yang meraup keuntungan Rp. 200 JT per bulan dan sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. [Ril]