Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

0 0
Read Time:1 Minute, 16 Second

OKUTIMUR.CO, Jakarta – Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Pidana Seumur Hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo Pasal 340 KUHP dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Jaksa menilai Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan  berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Eks Kadiv Propam Polri ini diyakini Jaksa bersama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Poin Poin Dari Sidang Tuntutan yang memberatkan Ferdy Sambo, Terbukti melakukan pembunuhan Brigadir Joshua, Melakukan pengrusakan barang bukti, Mencoreng institusi Polri.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Ia juga di dakwa telah melanggar pasal 49 jo pasal 33 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya Jaksa juga menilai, tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang telah dilakukan serta menilai bahwa Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal yang memberatkan Sambo ialah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya,  telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan Sambo.

Atas tuntutan ini, Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Di sidang sebelumnya Jaksa penuntut umum juga sudah  memutuskan tuntutan hukuman untuk Ricky Rizal mantan ajudan Dan mantan Sopir Kuat Ma’ruf Ferdy Sambo dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara. (*)

OKUTIMUR

PT. MEDIA BHAKTI TRI PUTRA