Dua Oknum Pegawai Bank Diduga Gelapkan Uang Nasabah Hingga Rp. 5 Miliar
OKUTIMUR.CO, Palembang – Jajaran Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua pelaku oknum pegawai Bank Republik Indonesia (BRI) AW (35) dan VM (34) diduga melakukan tindak pidana perbankan merugikan nasabah sebesar Rp. 5 miliar.
AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K., M.H Wadireskrimsus Polda Sumsel dalam konferensi persnya mengatakan, Modus kedua pelaku yaitu mengarahkan nasabah membuka rekening tabungan selanjutnya uang tetap disetorkan kedalam pembukuan.
“Uang yang disetor tetap dilaporkan, namun Kartu ATM tidak diserahkan kepada nasabah dengan alasan akan ada program undian,” Jelasnya (24/2).
Dilanjutkannya, Kedua pelaku ini bekerjasama dengan modus setiap ada nasabah yang datang ke BRI tetap dilayani dengan baik, “Kemudian nasabah lain yang menyetor ditulis secara manual dan bukti setornya juga diserahkan kepada korban dengan tulisan tangan dengan alasan terjadi kerusakan atau error pada sistem,” Ungkapnya.
Selain itu Putu juga menyebutkan, Dari pengakuan pelaku korbannya kurang lebih sekitar 70 (tujuh puluh) orang dengan kerugian nasabah berpariasi dari Rp. 10 juta sampai Rp. 480 juta rupiah.”Total kerugian nasabah lebih kurang 5 milyar Rupiah.” Katanya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan “Diancam hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 10 miliar maksimal 200 miliar,” Pungkas Yudha. (Ril)