Dua DPO Perampok Viral Cilacap Merupakan Warga OKU Timur
OKUTIMUR.CO, Martapura – Dua dari tiga pelaku DPO dengan tindak pidana pencurian yang viral beberapa pekan lalu di media sosial dengan kekerasan di daerah Cilacap Provinsi Jawa Tengah, Rabu tanggal 02 Maret 2023 merupakan warga kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus 365 Curas yang telah meresahkan masyarakat, kejadian Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 14:30 wib, Dalam video rekaman amatir, pelaku masuk ke salah satu agen toko di wilayah Cilacap Jawa tengah.
Menurut Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, S.H, MH. Minggu 2 April 2023, Penangkapan ini berawal ketika Tim Polda Jawa tengah mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku buronan.
“Sugiono ditangkap di desa Lebak Kacang, Kecamatan Semendawai Suku lll dan Iwan di ciduk sedang berada di desa Pandan Jaya, Madang Suku ll,” Ungkapnya.
Dijelaskannya, Sugiono (44) warga Desa Joyo Mulyo, Kecamatan Semendawai Suku III dan Iwan (38) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur kabupaten Ogan Komering Ulu Timur provinsi Sumatera Selatan.
Sementara Kapolda Jawa tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk, S.H menjelaskan, Tercatat Sugiono dan Iwan merupakan residivis kambuhan yang keluar dari lapas Bekasi pada tahun 2022 setelah menjalani 10 tahun hukuman dengan kasus yang sama, Sugiono juga pernah melakukan aksinya di Jogja 2013, Purbalingga, Bekasi 2018.
“Diketahui rencana perampokan ini telah direncanakan 10 (sepuluh) hari sebelumnya, dimana salah satu pelaku bertugas khusus sebagai tukang gambar target yang akan mereka dieksekusi,” Jelasnya.